Sidrap, Diskresi.com — Sebanyak 207 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sidenreng Rappang resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif.
Secara keseluruhan, Bupati Sidrap menyerahkan SK secara simbolis kepada 2.926 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Upacara Kantor SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Maritengngae, Senin (15/12/2025).
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, para kepala OPD, para camat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, turunnya hujan hari ini menjadi tanda keberkahan untuk kita semua. Hari ini Anda resmi menjadi ASN, baju Korpri telah melekat. Anda adalah harapan rakyat. Ayo bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas,” seru Bupati.
Lebih lanjut, Syaharuddin menekankan pentingnya disiplin kerja, menjaga kekompakan, serta menunjukkan kinerja dan potensi terbaik masing-masing dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah.
“Tunjukkan kontribusi nyata demi terwujudnya Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju dan sejahtera,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan menyusul terbitnya Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, serta menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
