Oleh: Mirs Simanjuntak

Diskresi adalah sebuah konsep yang memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan, hukum, dan administrasi. Dalam berbagai situasi, pejabat publik maupun individu yang memiliki wewenang seringkali dihadapkan pada keadaan yang tidak sepenuhnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi seperti inilah diskresi menjadi alat yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan berdasarkan kebijaksanaan dan pemikiran yang logis. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai arti diskresi, dasar hukumnya, serta penerapannya dalam berbagai bidang.

Pengertian Diskresi

Secara umum, diskresi diartikan sebagai kebebasan atau keleluasaan seseorang dalam mengambil keputusan di luar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi tetap berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks hukum administrasi, diskresi merujuk pada kewenangan pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara eksplisit dalam hukum, dengan tujuan mencapai kepentingan umum.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara jelas.

Dasar Hukum Diskresi

Di Indonesia, penggunaan diskresi oleh pejabat publik memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    • Mengatur bahwa pejabat pemerintahan dapat menggunakan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
    • Diskresi harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi
    • Menyatakan bahwa diskresi harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
  3. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
    • Pejabat yang menggunakan diskresi harus mempertimbangkan kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas agar keputusan yang diambil tetap berlandaskan hukum dan kepentingan publik.

Penerapan Diskresi dalam Berbagai Bidang

  1. Diskresi dalam Pemerintahan
    • Seorang kepala daerah dapat menggunakan diskresi dalam menangani kondisi darurat, misalnya dengan mengeluarkan kebijakan sementara untuk menangani bencana alam yang belum diatur dalam peraturan daerah.
    • Presiden dan menteri sering menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan strategis yang bertujuan untuk kepentingan nasional.
  2. Diskresi dalam Penegakan Hukum
    • Aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, sering menggunakan diskresi dalam menindak suatu perkara, misalnya dengan memberikan teguran atau penyelesaian secara restorative justice dalam kasus ringan.
    • Hakim dalam pengadilan juga memiliki kewenangan diskresi dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan pertimbangan keadilan.
  3. Diskresi dalam Dunia Bisnis
    • Manajer atau eksekutif perusahaan sering kali mengambil keputusan berdasarkan diskresi dalam menghadapi situasi yang tidak terduga, seperti menyesuaikan strategi pemasaran saat terjadi perubahan ekonomi mendadak.
    • Bank dan lembaga keuangan juga memiliki diskresi dalam memberikan persetujuan kredit berdasarkan analisis risiko.

Batasan dan Risiko Penyalahgunaan Diskresi

Meskipun diskresi memiliki manfaat yang besar, penggunaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan diskresi dapat berujung pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, ada beberapa batasan dalam penerapan diskresi, antara lain:

  • Harus sesuai dengan prinsip kepentingan umum.
  • Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  • Harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak boleh menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Kesimpulan

Diskresi merupakan alat yang sangat penting dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kondisi yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaannya harus didasarkan pada prinsip kepentingan umum dan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dengan pemahaman yang baik mengenai diskresi, para pemangku kepentingan dapat menggunakannya dengan bijak dan bertanggung jawab guna menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang lebih baik.