Sidrap, Diskresi.com – Aksi licik penyelundupan BBM bersubsidi akhirnya terbongkar! Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil menggagalkan praktik ilegal penjualan solar subsidi yang dilakukan secara diam-diam di wilayah Desa Damai, Kecamatan Maritengngae.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Rabu (30/7/2025).

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kebun terpencil.

“Laporan resmi diterima pada 27 Juli 2025 dan langsung kami tindak lanjuti dengan penyidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan di lokasi saat sedang melakukan transaksi solar subsidi secara ilegal,” ujar AKP Supiadi.

Dua tersangka, masing-masing berinisial LP (44) sebagai penjual dan AW (39) sebagai pembeli, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Sidrap. Dari tangan mereka, petugas menyita 775 liter BBM jenis solar, yang dikemas dalam puluhan jeriken.

Modus Modifikasi Truk dan Barcode Ganda

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku cukup canggih dan terorganisir. LP menggunakan truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan bak kayu yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dari berbagai SPBU.

“Pelaku bahkan mengganti pelat nomor dan menggunakan lebih dari satu barcode agar lolos dari sistem pengawasan SPBU. Dia membeli solar secara bertahap, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp260 ribu per jeriken dan keuntungan Rp10 ribu per jeriken,” jelas AKP Setiawan.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Tim gabungan dari Polsek Maritengngae dan Satreskrim Polres Sidrap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Maritengngae, Iptu Irwan S., memergoki aksi pemindahan BBM dari tangki ke jeriken menggunakan mesin pompa di lokasi kejadian.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Selain ratusan liter solar, polisi juga menyita:

25 jeriken berisi BBM solar, 50 jeriken kosong, 1 unit truk modifikasi, 1 timbangan analog kapasitas 60 kg dan 1 unit mesin pompa

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman untuk kejahatan ini sangat berat, yakni penjara maksimal enam tahun. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas AKP Setiawan.

Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal distribusi energi dan mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.