Makassar, Diskresi.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar Entry Meeting permohonan pendampingan hukum. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Roberth M. Tacoy, dan Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, ini berlangsung di Kejati Sulsel pada Kamis, 31 Juli 2025.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plh Asisten 1 Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mas, serta beberapa Kepala OPD Pemprov Sulsel.

Dari pihak Kejaksaan, turut mendampingi Wakajati adalah Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Plh Kajari Makassar Rizal Syah Nyaman, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam entry meeting ini, Pemprov Sulsel mengajukan tiga permohonan pendampingan hukum. Pertama, permohonan Legal Opinion (LO) terkait Overpass Tonasa II. Kedua, permohonan Legal Assistance (LA) untuk Stadion Sudiang. Dan ketiga, permohonan Legal Opinion (LO) untuk lahan eks Stadion Mattoangin.

Wakajati Sulsel, Roberth M. Tacoy, menyampaikan bahwa Kejati Sulsel siap memberikan bantuan pendapat, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya jika telah ada surat kuasa hukum dari Pemprov Sulsel.

“Sebelum mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum, kami ingin akan terlebih dahulu mendengarkan paparan lengkap dari pemohon. Mohon untuk disampaikan semua hal, jangan ada yang ditutupi,” kata Roberth.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, memaparkan beberapa permasalahan hukum terkait aset-aset milik Pemprov Sulsel. Permasalahan yang dihadapi meliputi lahan yang terdaftar namun tidak memiliki alas hak, atau lahan yang memiliki alas hak namun dikuasai oleh pihak lain.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara. Banyak gugatan yang saat ini bergulir seperti di Kawasan Olahraga Sudiang,” ungkap Jufri.

Secara spesifik, Jufri Rahman menjelaskan tiga poin utama permohonan pendampingan hukum. Pertama, terkait lahan eks Stadion Mattoangin, Pemprov Sulsel berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di atas lahan tersebut agar tidak menjadi tanah yang tidak bertuan.

Kedua, pendampingan hukum untuk litigasi dan non-litigasi di Kawasan Olahraga Sudiang. Ketiga, permintaan pendapat hukum terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi rencana Overpass Tonasa II di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, dengan luas 5,28 hektar.

Jufri Rahman berharap setelah rapat ini, Pemprov Sulsel akan segera mendapatkan arahan dari JPN agar dapat segera bergerak di lapangan untuk menyelesaikan permasalahan aset-aset tersebut.