Makassar, Diskresi.com – Integritas sektor perbankan kembali tercoreng. Kejati Sulsel menetapkan ALW, analis kredit senior di bank pemerintah, sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan sejak 2021.

ALW disebut menguras dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan digunakan membayar utang dan diputar sebagai modal trading aset kripto. Total kerugian bank mencapai Rp 2.225.238.313.

Usai pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari. Ia dijerat pasal primer dan subsidair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.

“Kami mengimbau saksi kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulsel dalam memberantas korupsi,” tegas Soetarmi, Kamis (4/9/2025).(*)