Sidrap, Diskresi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sidenreng Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Kamis (6/11/2025).

Petugas Satpol PP melaksanakan penegakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Kegiatan ini menyasar pedagang yang masih berjualan di luar area pasar yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan Damkar Sidrap, Andi Gustianti, didampingi Kasi Operasional, Mardianto, serta Kepala Pasar Tanru Tedong, H. Jusman, bersama sejumlah personel Satpol PP.

Menurut Andi Gustianti, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Kami turun langsung ke Pasar Tanru Tedong untuk menertibkan pedagang yang masih berjualan di luar area pasar. Langkah ini dilakukan agar suasana pasar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis. Petugas memberikan imbauan dan arahan langsung agar para pedagang bersedia menempati lapak yang telah disediakan di dalam area pasar.

“Kami mengajak para pedagang untuk masuk ke dalam pasar. Fasilitas sudah disiapkan, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjaga ketertiban agar semua bisa berjualan dengan nyaman,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pedagang di Pasar Tanru Tedong dapat menempati area yang semestinya, sehingga tercipta lingkungan pasar yang teratur, adil, dan kondusif bagi seluruh pihak.