Sidrap, Diskresi.com — Polemik tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat atau Suket di sejumlah puskesmas di Sidrap beberapa hari terakhir mendapat sorotan publik dan DPRD. Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre, SKM., M.Kes, menegaskan bahwa penarikan biaya tersebut sesuai aturan dan bukan tindakan sewenang-wenang.

“Yang membayar itu karena didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2023. Layanan Suket ini tidak masuk dalam program BPJS Kesehatan dan diberikan atas permintaan sendiri,” jelas Dr. Ishak saat dikonfirmasi Jumat malam, 28 November 2025.

Besaran tarif saat ini adalah Rp 50.000 per Suket, dan mekanismenya mengikuti regulasi BLUD masing-masing puskesmas. Puskesmas Pangkajene yang memberikan layanan gratis menyesuaikan dengan surat edaran Bupati bagi warga ber-KTP Sidrap.

Dr. Ishak menambahkan, Draft Perbup BLUD Tahun 2025 sedang dalam tahap legislasi. Setelah Perbup baru ditetapkan, semua puskesmas akan menerapkan tarif Suket yang seragam, tanpa perbedaan antar-lokasi.

Perbedaan tarif saat ini disebabkan oleh variasi item pemeriksaan dan status BLUD masing-masing puskesmas. Pemerintah daerah menekankan transparansi dan keadilan agar masyarakat tidak menimbulkan spekulasi. (*)