Jakarta, Diskresi.com — Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat dukungan dari kalangan pengamat kepolisian. Mereka menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional dan bukan tanpa dasar historis maupun sistemik. Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia.
“Sudah benar dan sangat tepat Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” kata Sisno dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan bahwa sistem kepolisian di dunia tidak tunggal. Ada negara yang menganut sistem sentralistik, sistem tersebar, maupun sistem integral. Setiap negara, kata dia, menentukan model kepolisiannya berdasarkan sejarah, konstitusi, dan kebutuhan nasional masing-masing.
Dalam konteks Indonesia, Sisno menilai Polri bergerak menuju sistem integral, meski saat ini masih memiliki karakter sentralistik. Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menerapkan sistem kepolisian tersebar pada awal kemerdekaan, namun kemudian beralih menjadi Kepolisian Nasional yang berada di bawah Presiden sejak 1 Juli 1946.
Menurut Sisno, menjadikan contoh negara lain tanpa memahami konteks Indonesia merupakan kekeliruan mendasar. Ia menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai pemikiran lama yang berulang dan tidak berdasar.
“Jangan hanya karena mengetahui ada negara yang menempatkan polisi di bawah kementerian, lalu ingin menerapkannya di Indonesia tanpa memahami fakta dan sistem yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Sisno mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan sejumlah risiko serius. Di antaranya adalah melemahnya kendali Presiden terhadap instrumen keamanan dalam negeri, munculnya tumpang tindih kewenangan, serta potensi intervensi politik sektoral terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, tugas menjaga keamanan dan ketertiban umum merupakan kewenangan paling mendasar dari sebuah pemerintahan. Karena itu, fungsi tersebut harus berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
“Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengaburkan prinsip bahwa keamanan dan ketertiban adalah bagian dari kekuasaan administrasi Presiden,” ujarnya.
Sisno menegaskan, secara konstitusional kedudukan Polri sudah sangat jelas. UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ia menilai usulan menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi inkonstitusional karena mengingkari prinsip negara hukum.
Dalam konteks itu, sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak keras wacana tersebut dinilai sejalan dengan konstitusi dan kepentingan negara. Bahkan pernyataan Kapolri yang lebih memilih mundur daripada memimpin Polri di bawah kementerian dipandang sebagai sikap menjaga marwah institusi.
Pengamat juga menilai, keberadaan Kapolri di bawah Presiden memungkinkan koordinasi langsung dalam menghadapi situasi nasional yang bersifat strategis dan mendesak. Posisi tersebut memungkinkan Polri bertindak cepat tanpa terhambat lapisan birokrasi tambahan.
“Polri adalah perangkat pemerintah pusat dengan kewenangan nasional. Karena itu, sudah tepat jika bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” pungkas Sisno. (*)
