Sidrap, Diskresi.com – Sebuah toko kosmetik di Sidrap kembali berubah menjadi pusat distribusi produk pemutih “instan” yang bertarung dengan nyawa konsumen. BBPOM Makassar menyita 4.771 produk tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp728 juta—diduga mengandung bahan kimia beracun yang dapat merusak organ tubuh hingga memicu kanker.
Tidak hanya menjual barang impor ilegal dari Thailand, pemilik toko berinisial P (32) juga diketahui meracik sendiri kosmetik abal-abal di lantai dua bangunan toko yang sekaligus menjadi rumah tinggalnya. Alat sederhana, produk berbahaya, keuntungan fantastis—semua bercampur dalam praktik bisnis gelap ini.
> “Pelaku bukan pemain baru. Ia kembali melakukan perbuatan yang membahayakan kesehatan publik,” kata Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, Senin (27/10/2025).
Sejumlah produk racikan seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening, hingga UV Dosting Super Thai sudah terbukti positif merkuri. Racun itu dapat menyusup ke tubuh, merusak ginjal, sistem saraf, bahkan mengganggu perkembangan janin. Efeknya tak instan—tapi mematikan.
Lebih licik lagi, ribuan produk tersebut tak dipajang. Semua disembunyikan: di bawah meja kasir, rak belakang, hingga ruangan atas. Penjualan masif dilakukan online melalui Instagram dan WhatsApp. Harga satuan Rp35 ribu–Rp700 ribu membuat pelaku bisa mengantongi Rp20–30 juta per bulan.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2016, P sudah divonis 6 bulan penjara dalam kasus serupa. Bisnis kotor ini jelas menggiurkan, hingga kembali dilakukan meski sudah dihukum.
Pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejak Januari hingga Oktober 2025, BBPOM Makassar telah menangani tujuh kasus kosmetik ilegal dengan nilai barang bukti mendekati Rp3 miliar. Banyaknya kasus menunjukkan bahwa obsesi kulit putih masih menjadi sasaran empuk para pelaku kriminal kesehatan.
BBPOM menegaskan konsumen harus berani berkata tidak pada produk pemutih tanpa izin. (*)
