Sidrap, Diskresi.com – Upaya menjaga kepentingan negara kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Taspen (Persero), Kamis (4/12/2025), kedua lembaga resmi memperluas kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Sidrap dengan suasana formal yang dihadiri para pejabat struktural kedua pihak.
Sejak pagi, ruangan aula mulai ramai oleh tamu undangan dari Taspen dan jajaran internal Kejari Sidrap. Beberapa pegawai Taspen tampak membawa berkas-berkas yang menurut mereka berkaitan dengan proses penguatan legalitas yang selama ini menjadi perhatian. Momentum ini tak sekadar seremoni, tapi menjadi langkah penting dalam perlindungan aset yang dikelola institusi jaminan sosial itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., hadir langsung sebagai penandatangan dari pihak kejaksaan. Sementara PT Taspen diwakili oleh Fanny Yudha Widyanto, Branch Manager Area Makassar, yang selama ini menangani banyak urusan hukum dan pelayanan peserta di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Fanny Yudha memaparkan bagaimana Taspen menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks. Mulai dari potensi sengketa administrasi, klaim keperdataan, hingga persoalan teknis terkait dokumen yang kerap membutuhkan dasar hukum kuat sebelum diproses.
“Kami mengelola dana publik dan melayani ratusan ribu ASN aktif maupun pensiunan. Itu sebabnya perlindungan hukum menjadi sangat penting. Dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara, kami berharap setiap proses yang kami jalankan memiliki dasar hukum yang jelas dan aman,” ujar Fanny.
Ia menyebut, banyak persoalan hukum yang terjadi bukan karena pelanggaran, tetapi karena kesalahpahaman administrasi atau ketidaksesuaian dokumen. Dalam situasi seperti itu, pendapat hukum dari kejaksaan sangat membantu memastikan langkah yang diambil sesuai ketentuan.
Menanggapi hal itu, Kajari Sidrap menilai kerja sama ini bukan hanya formalitas, melainkan wujud kontribusi kejaksaan dalam menjaga stabilitas layanan publik. Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memastikan badan usaha milik negara tidak terjebak dalam persoalan litigasi yang bisa merugikan keuangan negara.
“Kami siap mendampingi Taspen dalam setiap proses hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan operasional Taspen memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegas Adhy Kusumo.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan tak hanya bertugas menyelesaikan masalah yang sudah muncul. Peran pencegahan justru lebih diutamakan agar potensi sengketa bisa diminimalisir sejak awal. Melalui MoU ini, Taspen dapat meminta pandangan hukum sebelum mengambil kebijakan strategis yang bersinggungan dengan aset negara.
MoU yang ditandatangani mencakup beberapa poin penting, seperti Bantuan Hukum (Litigasi dan Non-Litigasi), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion). Semua layanan itu berada dalam ruang lingkup Jaksa Pengacara Negara Kejari Sidrap dan dapat dimanfaatkan PT Taspen sesuai kebutuhan.
Beberapa pegawai Taspen yang hadir juga menyambut baik kerja sama ini. Mereka mengaku sering menghadapi kasus-kasus yang memerlukan klarifikasi hukum, terutama ketika berhadapan dengan peserta atau ahli waris yang mengajukan keberatan terkait data administrasi. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, proses klarifikasi bisa lebih cepat dan lebih kuat secara legal.
Kerja sama ini dipandang akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Aset dan dana negara yang dikelola Taspen dapat lebih terlindungi dari potensi tuntutan keperdataan, sementara proses administrasi menjadi lebih tertib karena berada dalam pengawasan hukum yang ketat.
Menjelang akhir acara, kedua pihak sepakat melakukan tindak lanjut berupa pertemuan teknis, penyusunan agenda pendampingan, dan pelaksanaan program edukasi hukum bagi pegawai Taspen. Kejari Sidrap memastikan bahwa hubungan kerja sama ini akan terus diperkuat, bukan hanya berhenti pada penandatanganan MoU.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Sidrap dan PT Taspen menegaskan komitmen untuk saling mendukung menjaga kepastian hukum demi pelayanan publik yang lebih baik. Ke depan, kedua instansi berencana memperluas bidang kerja sama agar perlindungan hukum terhadap aset negara semakin maksimal. (*)
