Pendahuluan Kode Etik Jurnalistik Diskresi.com ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pasal 1: Independensi dan Kebenaran Berita

  1. Wartawan Diskresi.com bersikap independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu dalam menulis berita.
  2. Wartawan Diskresi.com menyajikan berita yang faktual, akurat, dan berimbang berdasarkan sumber yang jelas dan terpercaya.
  3. Wartawan Diskresi.com tidak menulis berita yang bersifat fitnah, kebohongan, atau pencemaran nama baik.

Pasal 2: Profesionalisme

  1. Wartawan Diskresi.com menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
  2. Wartawan Diskresi.com tidak menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi berita.
  3. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib menghormati hak privasi, martabat, dan kehormatan individu.

Pasal 3: Perlindungan Narasumber

  1. Wartawan Diskresi.com wajib menghormati hak narasumber yang meminta off the record, latar belakang, dan embargo sesuai dengan etika jurnalistik.
  2. Wartawan Diskresi.com melindungi identitas narasumber yang memberikan informasi secara rahasia.
  3. Wartawan Diskresi.com tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Pasal 4: Keberimbangan dan Netralitas

  1. Wartawan Diskresi.com menyajikan berita yang adil, berimbang, dan tidak berpihak.
  2. Wartawan Diskresi.com wajib memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  3. Wartawan Diskresi.com tidak membuat berita yang bersifat provokatif, hoaks, atau menyesatkan.

Pasal 5: Larangan Plagiarisme

  1. Wartawan Diskresi.com dilarang menjiplak atau menyalin karya jurnalistik pihak lain tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber.
  2. Dalam mengutip berita atau informasi dari media lain, wartawan wajib mencantumkan sumber dengan jelas.

Pasal 6: Penghormatan terhadap Keberagaman

  1. Wartawan Diskresi.com menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan golongan dalam pemberitaan.
  2. Wartawan Diskresi.com tidak menulis berita yang bersifat diskriminatif atau mengandung unsur kebencian terhadap kelompok tertentu.

Pasal 7: Koreksi dan Hak Jawab

  1. Wartawan Diskresi.com wajib melakukan koreksi atau ralat apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
  2. Wartawan Diskresi.com memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat.

Pasal 8: Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan internal Diskresi.com.
  2. Sanksi dapat berupa teguran, pencabutan berita, skorsing, hingga pemecatan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi seluruh wartawan dan kontributor Diskresi.com dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.