Pendahuluan Kode Etik Jurnalistik Diskresi.com ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pasal 1: Independensi dan Kebenaran Berita
- Wartawan Diskresi.com bersikap independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu dalam menulis berita.
- Wartawan Diskresi.com menyajikan berita yang faktual, akurat, dan berimbang berdasarkan sumber yang jelas dan terpercaya.
- Wartawan Diskresi.com tidak menulis berita yang bersifat fitnah, kebohongan, atau pencemaran nama baik.
Pasal 2: Profesionalisme
- Wartawan Diskresi.com menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan.
- Wartawan Diskresi.com tidak menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat mempengaruhi independensi berita.
- Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib menghormati hak privasi, martabat, dan kehormatan individu.
Pasal 3: Perlindungan Narasumber
- Wartawan Diskresi.com wajib menghormati hak narasumber yang meminta off the record, latar belakang, dan embargo sesuai dengan etika jurnalistik.
- Wartawan Diskresi.com melindungi identitas narasumber yang memberikan informasi secara rahasia.
- Wartawan Diskresi.com tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pasal 4: Keberimbangan dan Netralitas
- Wartawan Diskresi.com menyajikan berita yang adil, berimbang, dan tidak berpihak.
- Wartawan Diskresi.com wajib memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Wartawan Diskresi.com tidak membuat berita yang bersifat provokatif, hoaks, atau menyesatkan.
Pasal 5: Larangan Plagiarisme
- Wartawan Diskresi.com dilarang menjiplak atau menyalin karya jurnalistik pihak lain tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber.
- Dalam mengutip berita atau informasi dari media lain, wartawan wajib mencantumkan sumber dengan jelas.
Pasal 6: Penghormatan terhadap Keberagaman
- Wartawan Diskresi.com menghormati keberagaman suku, agama, ras, dan golongan dalam pemberitaan.
- Wartawan Diskresi.com tidak menulis berita yang bersifat diskriminatif atau mengandung unsur kebencian terhadap kelompok tertentu.
Pasal 7: Koreksi dan Hak Jawab
- Wartawan Diskresi.com wajib melakukan koreksi atau ralat apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
- Wartawan Diskresi.com memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat.
Pasal 8: Sanksi
- Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan internal Diskresi.com.
- Sanksi dapat berupa teguran, pencabutan berita, skorsing, hingga pemecatan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi seluruh wartawan dan kontributor Diskresi.com dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.