Sidrap, Diskresi.com – Aksi penipuan bermodus arisan online bodong akhirnya terbongkar! Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) berhasil meringkus pelaku utama berinisial EN (28) yang telah menipu puluhan korban dengan kerugian mencapai Rp900 juta.

EN diamankan di Masamba, Sulawesi Barat, setelah satu tahun lebih menjalankan arisan fiktif dengan tawaran menggiurkan seperti hadiah emas dan bonus uang tunai. Pelaku diketahui memanfaatkan media sosial untuk menjaring korbannya dari berbagai daerah.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan 563 bukti transfer palsu yang totalnya mencapai Rp2,2 miliar. Semua bukti itu belakangan diketahui fiktif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, saat gelar perkara di Mapolres Sidrap, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya struk palsu, polisi juga menyita 26 lembar bukti pengiriman uang dari korban yang telah tertipu skema arisan bodong ini.

“Modus pelaku adalah memberikan janji-janji manis dengan keuntungan besar, padahal sistem arisannya tidak pernah ada. Ketika korban mulai curiga karena tak kunjung mendapat hasil, barulah mereka melapor ke kami,” tambah AKP Supriadi Ummareng, Kasi Humas Polres Sidrap.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan pasal penipuan elektronik dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Tak Hanya Arisan, Polres Sidrap Juga Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Emas

Pada waktu bersamaan, jajaran Polres Sidrap juga berhasil mengungkap dua kasus kriminal lainnya yang meresahkan warga, yakni pencurian emas dan sepeda motor.

Dalam kasus pencurian emas, korban menderita kerugian sekitar Rp100 juta. Sementara dalam kasus curanmor, pelaku berinisial SA (32) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, ponsel, dan pakaian yang dipakai saat beraksi.

“Pelaku curanmor beraksi dengan cara memantau situasi sekeliling, lalu mencuri motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan lengah. Kerugian korban diperkirakan Rp20 juta,” beber AKP Supriadi.

Dugaan sementara, motif ketiga pelaku dalam kasus berbeda ini dipicu oleh faktor ekonomi. Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pidana hingga lima tahun penjara.