Sidrap, Diskresi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan operasi penertiban rumah kost di wilayah Kecamatan Dua Pitue, Senin malam (26/01/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sidrap, Hj. Andi Gustianti, didampingi Kabid Trantibum Kaharuddin Djohan, Kabid Penegakan Perda Hj. Novianti, Kabid Linmas Hj. Sumiati, para kepala seksi, serta personel Satpol PP. Dari Dinas Sosial turut hadir Kabid Rehabilitasi Sosial, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (Rehsos & linjamsos) Irma Fitriani bersama tim.
Dalam operasi itu, petugas menyasar tiga lokasi rumah kost dan menertibkan total 26 orang. Rinciannya, di Kost PT terjaring delapan orang, termasuk satu pasangan yang bukan suami istri. Di Kost AR diamankan delapan orang. Sementara di Kost PH terjaring 10 orang, dengan satu orang di antaranya terindikasi melakukan aktivitas melalui aplikasi MiChat.
Hj. Andi Gustianti menjelaskan, dari 26 orang yang terjaring, sebanyak 10 orang diamankan menggunakan mobil Dalmas Satpol PP dan dibawa ke Kantor Kecamatan Dua Pitue untuk menjalani proses asesmen oleh Dinas Sosial.
“Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas di beberapa rumah kost. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Hj. Andi Gustianti.
Selain penertiban, Kabid Trantibum Kaharuddin Djohan juga mengimbau seluruh penghuni rumah kost, khususnya para pendatang, agar segera melapor kepada pemerintah setempat. Hal tersebut dinilai penting untuk memudahkan pendataan, pengawasan, serta pemantauan aktivitas warga.
Kaharuddin menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan program Bupati Sidrap dalam mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang yang religius, aman, dan tertib.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial, Perlindungan, dan Jaminan Sosial (Rehsos & linjamsos), Irma Fitriani, menyampaikan bahwa pihaknya berperan melakukan identifikasi, asesmen, serta pembinaan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk yang terindikasi tuna susila.
“Sebanyak 26 orang yang ditertibkan telah melalui proses asesmen dan selanjutnya akan mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Irma.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Dinas Sosial Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi menjaga ketertiban umum dengan mengedepankan pendekatan sosial dalam penanganan persoalan masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sidenreng Rappang.
