Sidrap, Diskresi.com – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap melakukan pemantauan di salah satu rumah kost di Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.Jumat12/12/2025
Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya insiden meninggalnya seorang pengunjung yang diduga usai melakukan aktivitas layaknya pasangan suami istri di kamar C6 di lantai dua kost tersebut.
Pemantauan bersama ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Sidrap Kahar Djohan bersama Bidang Pengawasan DPMPTSP Sidrap, Saharuddin.
Saharuddin yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk memastikan pengawasan terkait perizinan kost.
“Alhamdulillah setelah melalui proses koordinasi, pemilik kost bersedia menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk izin usahanya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Sidrap, Kahar Djohan, menjelaskan bahwa pemantauan ini dalam rangka membackup Peraturan daerah,sebagai Satpol PP,kami senantiasa Memantau dan mengkaver informasi masyarakat yang ada yang mungkin bisa menimbulkan gangguan kerawanan sosial termasuk keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Satpol PP dan DPMPTSP dalam menegakkan perda serta menjaga ketertiban masyarakat.
“Menurutnya, insiden yang menyebabkan korban jiwa di salah satu kamar kost membuat pentingnya memastikan legalitas dan izin pengelolaan tempat tersebut.
“Dan setelah kami cek, sebagian besar dokumen perizinan sudah dimilikinya,” jelas Kahar.
Kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat mendorong para pengelola rumah kost di Sidrap untuk lebih tertib dalam memenuhi aspek legalitas serta menjaga keamanan lingkungan(UM)
