Sidrap, Diskresi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menggelar penertiban pedagang yang masih berjualan di luar area Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, pada hari Kamis (30/10/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari program penataan pasar yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan memberikan kenyamanan bagi penjual maupun pembeli.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sidrap, Andi Gustianti, bersama dengan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Sidrap, Kaharuddin Djohan. Turut hadir para Kepala Seksi dan personel Satpol PP Sidrap yang terlibat dalam penertiban tersebut.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga didampingi oleh Sekretaris Camat Dua Pitue, Muhlisar, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Kepala Pasar Tanru Tedong, H. Jusman. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pengelola pasar dalam mewujudkan ketertiban.

Andi Gustianti menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif. “Kami mengimbau para pedagang untuk berjualan di dalam pasar yang telah disediakan. Penataan ini demi kepentingan bersama, agar pasar menjadi lebih nyaman dan tertib,” ujarnya.
Kaharuddin Djohan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar pasar. “Kami berharap kesadaran dari para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Tanru Tedong, H. Jusman, menyambut baik kegiatan penertiban ini. Ia berharap, dengan adanya penertiban, Pasar Tanru Tedong dapat menjadi contoh pasar yang tertib dan bersih di Kabupaten Sidrap.
