Sidrap, Diskresi.com — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif, S.Ip., M.M., memberikan apresiasi tinggi atas diberlakukannya layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis aplikasi online oleh Polri, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, langkah digitalisasi pelayanan publik tersebut merupakan bentuk nyata dari kerja cerdas Polri dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Saya mengapresiasi positif peluncuran aplikasi SKCK full online. Inovasi pelayanan berbasis teknologi ini akan sangat memudahkan masyarakat, dimanapun dan kapanpun mereka berada,” ujar Bupati Syahar yang akrab dengan tagline Alako.
Bupati menilai, terobosan Polri ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan visi pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan publik berbasis digital. Ia menekankan, kemudahan akses SKCK secara daring akan sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan kepolisian.
Syahar pun mengenang pengalamannya beberapa waktu lalu, saat dirinya turun langsung memantau proses pengurusan SKCK di Polres Sidrap. Kala itu, ratusan warga antre untuk memenuhi salah satu syarat pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
“Saya melihat langsung bagaimana masyarakat begitu antusias dan berharap pelayanan publik bisa lebih cepat dan mudah. Kini, dengan SKCK online, harapan itu mulai terwujud,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Syahar meminta jajaran Polres Sidrap, khususnya Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam), untuk segera mensosialisasikan aplikasi ini hingga ke pelosok desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Saya berharap sosialisasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat Sidrap. Polri telah memberi contoh pelayanan prima, kini saatnya kita bantu agar masyarakat tahu dan bisa memanfaatkannya,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Sidrap, lanjutnya, siap mendukung penuh langkah Polri tersebut. Ia menginstruksikan agar informasi mengenai aplikasi SKCK online disebarluaskan melalui kantor kecamatan, desa, dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Sidrap.
“Pemkab Sidrap siap bersinergi. Semakin banyak masyarakat yang paham dan menggunakan layanan digital ini, semakin maju pula wajah pelayanan publik kita,” tutup Syahar.
Peluncuran Aplikasi SKCK Online merupakan bagian dari upaya Polri mewujudkan sistem pelayanan publik berbasis digital secara nasional. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, cukup melalui perangkat ponsel atau komputer, dengan tetap menjaga keabsahan dan keamanan data pemohon.(*)
