Makassar, Diskresi.com — Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba. Jumat, 24 Oktober 2025, lembaga penegak hukum itu kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru, menegaskan bahwa perkara ini belum selesai.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial R ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025. Pada hari yang sama, penahanan pun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025. R akan mendekam di Lapas Klas I Makassar selama dua puluh hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025.

Kasus ini bukan perkara baru. Sebelumnya, penyidik telah menahan seorang tersangka lain, berinisial HA, pada 2 September 2025. Keduanya diduga bekerja sama menyelewengkan fasilitas kredit dengan modus mencairkan pinjaman atas nama nasabah fiktif. Identitas dan data usaha nasabah digunakan sebagai alat manipulasi untuk mengalirkan dana ke rekening pribadi mereka.

“Hasil pencairan sebagian besar digunakan oleh R dan HA untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar. Ia menambahkan, tindak lanjut pembayaran kredit nasabah juga dimanipulasi. Setoran angsuran dan pelunasan tidak disetorkan ke bank, melainkan disalahgunakan oleh para tersangka, sehingga dana tersebut tidak tercatat di sistem keuangan bank.

Akibatnya, Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian negara mencapai Rp3,86 miliar. Angka itu hanyalah sebagian dari kerugian yang lebih besar, yang menurut hasil audit internal dan penyelidikan lanjutan, dapat menembus hampir Rp39 miliar jika seluruh transaksi diperhitungkan.

Jabal Nur menegaskan, penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain dan memetakan aliran dana hasil kejahatan. “Kami menghimbau kepada para saksi agar kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, dan tidak mencoba melobi perkara ini,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, Kejati Sulsel kini mengaktifkan langkah lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aset dengan prinsip follow the money dan follow the asset. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan pemberkasan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan dua lapis pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini memperlihatkan betapa praktik manipulasi kredit fiktif masih menjadi ruang gelap di dunia perbankan daerah. Namun, langkah Kejati Sulsel menahan tersangka baru memberi sinyal kuat bahwa benang kusut korupsi dana publik di Bulukumba sedang benar-benar diurai. (*)