Gowa, diskresi.com – Permainan kotor uang palsu di Kabupaten Gowa akhirnya terkuak. Jaksa menyatakan 8 berkas perkara lengkap. Sindikat ini melibatkan 11 tersangka. Dari pegawai bank, PNS, guru, sampai honorer. Semua terjerat.

Tahap 2 menunggu. Rabu (19/3/2025), tersangka dan barang bukti akan berpindah tangan. Dari penyidik Polres Gowa ke jaksa Kejari Gowa.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, buka suara. 8 berkas dibagi 3 klaster. Pertama, pembuat uang palsu. Kedua, pengedar. Ketiga, penerima. Semua sudah siap disidang.

Masih ada 7 berkas lain. Belum lengkap. Jaksa dan polisi masih koordinasi.

Para Tersangka:

AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Otak produksi upal.

AK (50), pegawai bank. Mengedarkan.

SY (52), PNS, dan IM (42), wiraswasta. Mengedarkan.

SW (55), guru PNS. Mengedarkan.

MN (40), honorer. Mengedarkan.

KN (48), juru masak, dan IY (37), karyawan swasta. Mengedarkan.

SW (35), wiraswasta. Penerima.

MM (40), PNS. Penerima.

Pasal menjerat mereka. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ada yang memproduksi, ada yang mengedarkan, ada yang menerima. Semua kena.

Awal Terbongkar
Desember 2024, seorang pria tertangkap di Pallangga. Bawa upal Rp500 ribu. Polisi bergerak cepat. Pengembangan dilakukan. Ternyata, markas produksi ada di dalam Kampus UIN Alauddin Makassar.

Di dalam perpustakaan kampus, mesin pencetak upal ditemukan. Polisi juga menyita uang palsu senilai Rp446,7 juta. Sindikat ini akhirnya terungkap.

Kini, semua tinggal menunggu waktu. Meja hijau menanti mereka yang bermain api dengan mata uang negara.(*)